KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Adapun proses spin off UUS dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan secara mandiri atau mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. PT Sun Life Financial Indonesia resmi melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi PT Sun Life Financial Syariah Indonesia (Sunlife Syariah) yang berdiri mandiri (full-fledged). Asal tahu saja, izin pendirian tersebut diberikan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/D.05/2026 per 22 Juli 2026. Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam memutuskan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan secara mandiri. Albertus menerangkan salah satu pertimbangannya adalah pihaknya ingin fokus untuk melayani segmen syariah atau masyarakat yang memang ingin menjalankan prinsip syariah.
Sun Life Resmi Spin Off UUS dengan Mendirikan Sunlife Syariah, Ini Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Adapun proses spin off UUS dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan secara mandiri atau mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. PT Sun Life Financial Indonesia resmi melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi PT Sun Life Financial Syariah Indonesia (Sunlife Syariah) yang berdiri mandiri (full-fledged). Asal tahu saja, izin pendirian tersebut diberikan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/D.05/2026 per 22 Juli 2026. Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam memutuskan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan secara mandiri. Albertus menerangkan salah satu pertimbangannya adalah pihaknya ingin fokus untuk melayani segmen syariah atau masyarakat yang memang ingin menjalankan prinsip syariah.