Sun Life Tengah Lakukan Finalisasi Pembentukan Dewan Penasihat Medis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). 

Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menyatakan sedang dalam tahap finalisasi pembentukan Dewan Penasihat Medis. 

President Director Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo menerangkan akan terdapat berbagai dokter spesialis di dalam DPM. Dia juga menyebut adanya DPM dapat berdampak positif bagi layanan asuransi kesehatan.


"Dokter spesialis dapat memberikan advisory klinis, analisis utilisasi, pencegahan fraud, dan memastikan standar layanan medis yang optimal," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Sun Life Optimistis Prospek Asuransi Kesehatan Masih Menjanjikan pada 2026

Secara keseluruhan, Albertus mengatakan Sun Life sudah siap untuk mengimplementasikan aturan dalam POJK 36/2025. Dia bahkan menyebut pihaknya telah mengantisipasi arah regulasi asuransi kesehatan sejak awal.

Albertus menyampaikan upaya Sun Life untuk mematuhi regulasi POJK 36/2025 bukan sekadar compliance, melainkan komitmen Sun Life untuk meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan asuransi kesehatan bagi semua nasabah.

Sebagai informasi, OJK sempat menyatakan sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. MAB juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan MAB.

Baca Juga: Sun Life Tetap Optimalkan Fokus SBN dan Obligasi di Tengah Pulihnya Pasar

Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan.

Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan. 

Baca Juga: Jaga Ekonomi Antar Generasi, Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Produk Baru

Selanjutnya: Daftar Kode Blue Lock Rivals (Februari 2026): Klaim Spin Gratis Sebelum Expired!

Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News