KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menyatakan sedang dalam tahap finalisasi pembentukan Dewan Penasihat Medis. President Director Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo menerangkan akan terdapat berbagai dokter spesialis di dalam DPM. Dia juga menyebut adanya DPM dapat berdampak positif bagi layanan asuransi kesehatan.
Sun Life Tengah Lakukan Finalisasi Pembentukan Dewan Penasihat Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menyatakan sedang dalam tahap finalisasi pembentukan Dewan Penasihat Medis. President Director Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo menerangkan akan terdapat berbagai dokter spesialis di dalam DPM. Dia juga menyebut adanya DPM dapat berdampak positif bagi layanan asuransi kesehatan.