JAKARTA. Pemerintah mengajukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) minimal Rp 100 miliar kepada pemerintah daerah. Namun banyak kabupaten/kota yang hanya menginkan membeli Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 50-75 milliar. Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo mengatakan sampai saat ini sudah ada 3 daerah yang mengajukan permohonan untuk menukarkan surplus anggarannya dengan SBN (Surat Berharga Negara). Ketiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Riau dan Bekasi. "Kabupaten/kota banyak yang minta Rp 50-75 miliar supaya tidak ganggu likuiditas dari sisi administrasi, namun DKI maunya Rp 500 miliar," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (20/1). Menurut Mardiasmo, tiga daerah tersebut sudah mengajukan permohonan SBN dengan waktu jatuh tempo 3-6 bulan. Daerah banyak juga yang meminta jatuh tempo lebih cepat lagi, 1-2 bulan. Dengan jatuh trempo yang singkat maka pemerintah daerah mampu mengelola likuiditas dengan baik. Pencairan yang cepat akan memberi ruang kepada daerah untuk menggunakan dana tersebut untuk stimulus pembangunan daerahnya sendiri. Hal itu sangat benar, menurut Mardiasmo, daripada surplus anggaran daerah mengendap di perbankan, lebih baik dana tersebut disimpan dalam bentuk SBN. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SUN Pemda Minimal Rp 100 Milliar
JAKARTA. Pemerintah mengajukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) minimal Rp 100 miliar kepada pemerintah daerah. Namun banyak kabupaten/kota yang hanya menginkan membeli Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 50-75 milliar. Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo mengatakan sampai saat ini sudah ada 3 daerah yang mengajukan permohonan untuk menukarkan surplus anggarannya dengan SBN (Surat Berharga Negara). Ketiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Riau dan Bekasi. "Kabupaten/kota banyak yang minta Rp 50-75 miliar supaya tidak ganggu likuiditas dari sisi administrasi, namun DKI maunya Rp 500 miliar," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (20/1). Menurut Mardiasmo, tiga daerah tersebut sudah mengajukan permohonan SBN dengan waktu jatuh tempo 3-6 bulan. Daerah banyak juga yang meminta jatuh tempo lebih cepat lagi, 1-2 bulan. Dengan jatuh trempo yang singkat maka pemerintah daerah mampu mengelola likuiditas dengan baik. Pencairan yang cepat akan memberi ruang kepada daerah untuk menggunakan dana tersebut untuk stimulus pembangunan daerahnya sendiri. Hal itu sangat benar, menurut Mardiasmo, daripada surplus anggaran daerah mengendap di perbankan, lebih baik dana tersebut disimpan dalam bentuk SBN. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News