JAKARTA. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) optimistis bisa memenuhi porsi penempatan dana pada surat utang negara (SUN) minimal sebesar 20% di tahun ini. Pelaku IKNB bakal memanfaatkan insentif pemenuhan SUN lewat pembelian obligasi BUMN infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan industri keuangan memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN lewat kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, OJK mengizinkan IKNB mengoleksi obligasi korporasi BUMN sektor infrastruktur sebanyak-banyaknya 40% dari total kewajiban minimal investasi SUN. Artinya, porsi obligasi korporasi BUMN infrastruktur maksimum yang dapat dibeli IKNB seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun mencapai 8%. Sisanya 12% tetap berasal dari SUN. “Keleluasaan ini kami berikan untuk menjawab tantangan di lapangan. Sebab ada keluhan berupa kelangkaan SUN atau SUN yang telah diborong terlebih dulu,” terang Edi.
SUN susah, obligasi BUMN infrastruktur akan diburu
JAKARTA. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) optimistis bisa memenuhi porsi penempatan dana pada surat utang negara (SUN) minimal sebesar 20% di tahun ini. Pelaku IKNB bakal memanfaatkan insentif pemenuhan SUN lewat pembelian obligasi BUMN infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan industri keuangan memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN lewat kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, OJK mengizinkan IKNB mengoleksi obligasi korporasi BUMN sektor infrastruktur sebanyak-banyaknya 40% dari total kewajiban minimal investasi SUN. Artinya, porsi obligasi korporasi BUMN infrastruktur maksimum yang dapat dibeli IKNB seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun mencapai 8%. Sisanya 12% tetap berasal dari SUN. “Keleluasaan ini kami berikan untuk menjawab tantangan di lapangan. Sebab ada keluhan berupa kelangkaan SUN atau SUN yang telah diborong terlebih dulu,” terang Edi.