Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja, Staff Ahli Gubernur DKI Jakarta, dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Sunny masih berstatus saksi. Menurut Sunny, PT Agung Podomoro Land telah membayarkan kontribusi tambahan sebesar Rp 200 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Setahu saya, APL ( Agung Podomoro Land)," katanya setelah jalani pemeriksaan di KPK, Rabu (18/5). Kontribusi tambahan ini terkait proyek APL di Jakarta. Namun, Sunny mengaku tidak mengatahui terkait isu barter yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan properti tersebut.
Sunny: APL sudah bayar Rp 200 miliar ke DKI
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja, Staff Ahli Gubernur DKI Jakarta, dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Sunny masih berstatus saksi. Menurut Sunny, PT Agung Podomoro Land telah membayarkan kontribusi tambahan sebesar Rp 200 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Setahu saya, APL ( Agung Podomoro Land)," katanya setelah jalani pemeriksaan di KPK, Rabu (18/5). Kontribusi tambahan ini terkait proyek APL di Jakarta. Namun, Sunny mengaku tidak mengatahui terkait isu barter yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan properti tersebut.