Sunset policy sudah disiapkan sejak dua tahun lalu



JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah siap melaksanakan kebijakan lanjutan sunset policy atau pengampunan pajak. Kebijakan sunset policy sendiri sudah pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2008 lalu.

Kini, pemerintah akan melanjutkan kebijakan itu. Pemerintah juga menepis anggapan ketidaksiapan untuk merealisasikan kebijakan tersebut. "Sudah siap, memangnya kita bicara baru sekarang, itu sudah disiapkan sejak dua tahun lalu," ujar Bambang, Jumat (10/4) di Jakarta.

Adapun persiapan yang dimaksud Bambang adalah, dengan mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan. Di antaranya data-data terkait Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dan informasi lainnya menyangkut wajib pajak.


Pemerintah juga optimistis kebijakan sunset policy akan lancar, dan banyak WP yang mau menggunakan kebijakan itu. Sebab, salah satu data yang dimiliki pemerintah adalah mengenai data keuangan WP.

Data tersebut akan dibandingkan dengan data yang dimiliki WP. Kalau WP tidak setuju, pemerintah akan memeriksa WP tersebut. Sebaliknya jika menerima kebijakan sunset policy, mereka akan mendapatkan kelonggaran membayar pajak yang tertungga, karena tidak harus membayar dendanya.

Sebelumnya, kritikan pedas disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution. Menurut darmin pemerintah sulit menerapkan sunset policy karena minim persiapan. Ia juga memperkirakan target pencapaian penerimaan pajak tahun 2015 akan di bawah target alias shortfall sebesar Rp 180 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie