KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai percepatan transisi energi si sektor ketenagalistrikan, termasuk di antaranya untuk percepatan pengakhiran dini operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk tidak menciptakan beban utang baru untuk program transisi energi. Apalagi di saat rasio pembayaran bunga dan pokok utang di 2024 mencapai lebih dari 42% dari total pendapatan negara.
Suntik Mati PLTU, Pemerintah Diminta Tak Ambil Utang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai percepatan transisi energi si sektor ketenagalistrikan, termasuk di antaranya untuk percepatan pengakhiran dini operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk tidak menciptakan beban utang baru untuk program transisi energi. Apalagi di saat rasio pembayaran bunga dan pokok utang di 2024 mencapai lebih dari 42% dari total pendapatan negara.