Suntik Mati PLTU, Pemerintah Diminta Tak Ambil Utang Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai percepatan transisi energi si sektor ketenagalistrikan, termasuk di antaranya untuk percepatan pengakhiran dini operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.

Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk tidak menciptakan beban utang baru untuk program transisi energi. Apalagi di saat rasio pembayaran bunga dan pokok utang di 2024 mencapai lebih dari 42% dari total pendapatan negara.


Baca Juga: Harga Listrik PLTU yang Gunakan CCS Bisa Mahal, Pemerintah Masih Kaji Opsi Terbaik

"Jangan ada persepsi transisi energi artinya meminjam utang lebih banyak, karena akan mendapatkan resistensi dari pembayar pajak," ujar Bhima dalam keterangannya, Minggu (22/10).

Bhima berharap, bentuk pendanaan bagi Indonesia dari berbagai negara dan lembaga multilateral lebih banyak berbentuk hibah dibandingkan pinjaman. Adapun saat ini, pemerintah tengah menunggu realisasi pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM).

"Diharapkan proses pendanaan dalam JETP, ETM hingga komitmen investasi China yang baru di sektor energi bersih bisa segera direalisasikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari