KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan suntik mati siaran TV Analog akan segera dilakukan. Proses penghentian siaran analog secara bertahap akan dimulai pada 30 April 2022. Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021. Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menyampaikan surat terbuka sekaligus pendapat hukum (
legal opinion) kepada Menkominfo.
Menurut LPPMII, implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah. Karena itu, ia bilang, Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Sambut Siaran Digital, Sharp Indonesia Luncurkan Set Top Box Terjangkau Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kemkominfo beserta para tergugat intervensi tidak membuahkan hasil, sehingga program migrasi digital TV FTA menjadi terhenti. Selain itu, ia bilang, preseden buruk dalam program migrasi digital TV FTA di atas, kembali terulang pada penerapan ASO berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Dimana kami LPPMII memandang adanya penyalahgunaan wewenang atau
abuse of power, yang patut diduga dapat merusak tatanan usaha penyiaran," ujar Kamilov dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4). Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya
multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut, sementara di sisi lain pandemi dan dampak COVID-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya selama dua tahun terakhir ini tentunya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut
Baca Juga: Beberapa Aplikasi Lakukan Pemrosesan Data Pengguna Tanpa Izin, Ini Langkah Kominfo "Bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian STB secara merata di seluruh wilayah NKRI karena kendala pendistribusian STB akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Konstitusi Warga. Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis. Karena berbagai pertimbangan ini, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera menyelenggarakan duduk bersama melibatkan seluruh
stakeholder penyiaran, bukan hanya LPS penyelenggara
multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli