Suntikan dana desa masih minim



JAKARTA. Dana desa segera cair pada bulan April mendatang. Dengan disetujuinya jumlah dana desa untuk tahun 2015 ini sebesar Rp 20 triliun, maka secara rata-rata setiap desa hanya mendapat sekitar Rp 240 juta saja. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, jumlah dana desa yang akan disalurkan pada tahun masih jauh dari harapan yakni sekitar Rp 1,4 miliar setiap desa. "Rp 1,4 miliar belum terpenuhi semuanya. Masih menunggu, yang terpenuhi ya itu Rp 240 juta-an masing-masing desa," kata Marwan, Selasa (10/2).

Setidaknya ada empat kreteria yang mempengaruhi besaran penerimaan dana desa tersebut. Pertama, jumlah penduduk. Kedua luas wilayah. Ketiga, tingkat kemiskinan. Keempat, tingkat kesulitan dari letak geografis desa. 


Dana desa yang dakan disalurkan tersebut bebas digunakan, baik untuk pembangunan infrastruktur, irigasi, Badan Usama Milik Desa (BUMD), maupun pengembangan UMKM. "Terserah musyawarah Desa," ujar Marwan. 

Marwan sendiri bilang, dalam penyaluran dana desa ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya bertugas untuk mengarahkan dan memonitoring dana desa yang akan dikucurkan tersebut. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengatakan, dana desa yang akan diberikan tersebut memang jauh dari ideal. "Meski demikian, setidaknya cukup membantu bagi desa-desa," kata Michael.

Meski demikian, Michael berharap agar jumlah dana desa yang akan diberikan oleh pemerintah pusat ini jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan nilai yang ideal. Dengan adanya suntikan dana tersebut diharapkan perekonomian daerah meningkat, serta urbanisasi dapat ditekan. 

Sekedar catatan saja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfokuskan terhadap beberapa program kerja. Diantaranya adalah, percepatan pembangunan 122 kabupaten tertinggal, percepatan di 39.086 desa tertingga, dan 17.26 desa sangat tertinggal.

Kementerian ini juga fokus terhadap pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar. Selain itu juga pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. 

Guna mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, maka setidaknya dibutuhkan lagi tambahan anggaran sekitar Rp 10,44 triliun. 

Sebelumnya dalam alokasi RAPBN-P tahun 2015 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya sebesar 6,93 triliun. Padahal Pagu kebutuhan dalam kementerian ini mencapai Rp 17,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia