KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran penempatan dana pemerintah di perbankan untuk tahun ini menyusut Rp 37,54 triliun menjadi Rp 29,45 triliun. Semula, pemerintah mengalokasikan stimulus yang bertujuan untuk menyalurkan kredit ini sebesar Rp 66,99 triliun, atau setara dengan realisasi tahun lalu. “Untuk sementara berkurang dari alokasi penempatan dana tahun 2020 yang sebesar Rp 66,99 triliun,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2). Kata Andin, besaran penempatan dana pemerintah di perbankan itu, telah menyesuaikan dengan perkembangan prioritas kebijakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Selain itu, juga mempertimbangkan kebutuhan sektor perbankan untuk mendorong pemulihan perekonomian.
Suntikan dana pemerintah ke perbankan menyusut menjadi Rp 29,45 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran penempatan dana pemerintah di perbankan untuk tahun ini menyusut Rp 37,54 triliun menjadi Rp 29,45 triliun. Semula, pemerintah mengalokasikan stimulus yang bertujuan untuk menyalurkan kredit ini sebesar Rp 66,99 triliun, atau setara dengan realisasi tahun lalu. “Untuk sementara berkurang dari alokasi penempatan dana tahun 2020 yang sebesar Rp 66,99 triliun,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2). Kata Andin, besaran penempatan dana pemerintah di perbankan itu, telah menyesuaikan dengan perkembangan prioritas kebijakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Selain itu, juga mempertimbangkan kebutuhan sektor perbankan untuk mendorong pemulihan perekonomian.