Suntikan PMN Tak Nendang untuk Kurangi Beban BUMN Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, suntikan modal dari pemerintah tak nendang dalam mengurangi beban badan usaha milik negara (BUMN) karya. 

Peneliti INDEF Abra Talattov mengungkapkan, ini terlihat dari rasio utang terhadap modal atau debt to equity ratio (DER) beberapa BUMN karya yang justru membengkak. 

Abra mengutip data dari Kementerian BUMN, ia mengambil contoh PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) yang mencatat DER pada tahun 2022 sebesar Rp 590%. 


Terpantau meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2019, DER WSKT tercatat 321%, naik menjadi 537% pada tahun 2020, dan naik lagi di tahun 2021 menjadi 570%. 

Pun DER PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) naik dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2019, tercatat 223%, naik menjadi 309% pada tahun 2020. 

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Relaksasi Bagi Bank Swasta Yang Terbebani Utang Jumbo BUMN Karya

Kemudian sempat turun pada tahun 2012 menjadi 298%, dan kembali melesat di tahun 2022 menjadi 329%. 

DER PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) juga naik dari tahun 2019. Pada tahun 2019, DER tercatat 274%, naik menjadi 282% pada tahun 2020. 

Konstan naik pada tahun 2021 menjadi 288%, dan pada tahun 2022 tercatat 289%. 

Padahal sejak dulu BUMN karya tersebut sudah mendapat suntikan modal dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN). 

PMN yang disuntik ke WSKT sejak tahun 2015 hingga 2021 sebesar Rp 11,40 triliun. Kemudian PMN untuk WIKA sebesar Rp 4 triliun, dan untuk PTPP sebesar Rp 2,25 triliun. 

Dengan melihat data tersebut, Abra menilai untuk menunjang fungsi penugasan BUMN tidaklah cukup hanya dengan memberi PMN semata. 

"Karena melihat pengalaman, pemberian PMN justru tidak banyak mendukung kinerja kesehatan BUMN. Maka, butuh strategi yang lebih fundamental," tutur Abra dalam diskusi publik, Selasa (13/6). 

Baca Juga: Kucuran APBN ke BUMN Makin Deras Tahun 2024

Dalam hal ini, Abra menekankan perbaikan kinerja termasuk dengan perbaikan internal dalam BUMN karya perlu dilakukan. 

Termasuk, dalam memberantas kecurangan yang dilakukan oknum, yang bisa merugikan BUMN karya maupun merugikan negara, serta meningkatkan persepsi negatif dari publik. 

Pasalnya, dalam beberapa tahun belakangan berhembus kabar adanya penipuan (fraud) dan korupsi yang cukup masif dilakukan di jajaran BUMN karya. 

"Ini jadi anomali. Di satu sisi BUMN menerima PMN, tetapi ada korupsi besar-besaran di tubuh BUMN karya yang menerima PMN," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .