KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin serius menjalakan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) supaya distribusinya lebih tepat sasaran. Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai
data base nasional penyaluran LPG 3 Kg di tahun depan. Dalam pembatasan pembelian LPG 3 Kg ini, pemerintah menggandeng PT Pertamina Patra Niaga sebagai Sub Holding Commercial & Trading Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan dalam waktu dekat belum ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan masih bisa membeli seperti biasa.
Baca Juga: PT Pertamina Patra Niaga: Soal HET LPG 3 Kg, Kami Hanya Mengikuti Kebijakan Regulator Perihal pendataan, pihak Pertamina akan mensinkronisasi data P3KE yang sementara ini dimasukkan ke dalam
web base Subsidi Tepat milik Pertamina. “Nantinya pembeli cukup memperlihatkan KTP, jika data pembeli ada di P3KE maka tidak masalah, tetapi kalau tidak ada akan kami update datanya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (19/12). Namun sampai saat ini sinkronisasi data P3KE ini diakui Irto belum mencakup nasional sehingga di tahun depan akan dilakukan secara bertahap. Sejauh ini Pertamina telah melakukan uji coba pendataan digital di pangkalan resmi Pertamina yang terletak 5 kecamatan di antaranya Tangerang, Semarang, Batam, Mataram. Selain mendata, Pertamina juga mempelajari kebiasaan konsumsi LPG 3 kg masyarakat. “Pada uji coba di 5 kecamatan tersebut telah diketahui 95% pembeli mengkonsumsi 1-4 tabung LPG 3 Kg per bulan” terangnya. Nantinya untuk pembatasan pembelian LPG 3 Kg di warung-warung, Pertamina akan melihat persebarannya seperti apa. “Tapi ini tidak repot, konsumen tidak perlu khawatir pembelian masih seperti biasa,” kata Irto.
Baca Juga: Menata Belanja Subsidi Agar Tepat Sasaran, BBM dan Listrik Pakai Harga Keekonomian? Pada April 2022, Kementerian ESDM telah meminta pemerintah daerah untuk membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg tertuang juga di dalam Pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower. Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .