KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Super Artha Gadai telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP46/NB.1/2022 Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Margonda No.248, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 13 September 2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Super Artha Gadai wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.
Super Artha Gadai Kantongi Izin Usaha Gadai dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Super Artha Gadai telah mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP46/NB.1/2022 Adapun, pemberian izin pada perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Margonda No.248, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 13 September 2022. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang Super Artha Gadai wajib mencantumkan beberapa keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.