JAKARTA.Langkah hukum PT Super Bangunan untuk memaksa PT Dextam Contractors supaya segera melunasi kewajiban utangnya tercapai sudah. Pasalnya Pengadilan mengabulkan gugatannya dan menghukum Dextam untuk segera melunasi utang terkait proyek pembangunan gedung CNI di Medan. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengabulkan gugatan PT Super Bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Majelis hakim memerintahkan Dextam untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp 58.4 juta serta bunga sebesar 6% pertahun. Sedangkan tuntutan imateriil sebesar Rp 100 juta tidak dapat dikabulkan. Hal ini dibuktikan dari adanya invoice yang belum dilunasi. Kuasa hukum Super Bangunan Widhi Wicaksono mengaku puas dengan putusan ini. Sedangkan kuasa hukum Dextam Agustinus Dawarja bilang akan mempelajari dulu keputusan majelis hakim. "Setelah itu baru kami dapat memberikan komentar," katanya. Perkara ini bermula ketika Dextam menunjuk Super Bangunan untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan alumunium dan kaca untuk proyek gedung CNI Medan pada 2004 yang bernilai Rp 568 juta. Super Bangun sudah mengerjakan seluruh pekerjaan hingga tuntas. Namun ada lima tagihan (invoice) yang belum dilunasi oleh Dextam senilai Rp 58,4 juta . Padahal tagihan sudah dikirim sejak 2005. Lantaran tak kunjung mendapat tanggapan, Super Bangunan akhirnya menempuh jalur hukum.
Super Bangunan Memenangkan Gugatan
JAKARTA.Langkah hukum PT Super Bangunan untuk memaksa PT Dextam Contractors supaya segera melunasi kewajiban utangnya tercapai sudah. Pasalnya Pengadilan mengabulkan gugatannya dan menghukum Dextam untuk segera melunasi utang terkait proyek pembangunan gedung CNI di Medan. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengabulkan gugatan PT Super Bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Majelis hakim memerintahkan Dextam untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp 58.4 juta serta bunga sebesar 6% pertahun. Sedangkan tuntutan imateriil sebesar Rp 100 juta tidak dapat dikabulkan. Hal ini dibuktikan dari adanya invoice yang belum dilunasi. Kuasa hukum Super Bangunan Widhi Wicaksono mengaku puas dengan putusan ini. Sedangkan kuasa hukum Dextam Agustinus Dawarja bilang akan mempelajari dulu keputusan majelis hakim. "Setelah itu baru kami dapat memberikan komentar," katanya. Perkara ini bermula ketika Dextam menunjuk Super Bangunan untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan alumunium dan kaca untuk proyek gedung CNI Medan pada 2004 yang bernilai Rp 568 juta. Super Bangun sudah mengerjakan seluruh pekerjaan hingga tuntas. Namun ada lima tagihan (invoice) yang belum dilunasi oleh Dextam senilai Rp 58,4 juta . Padahal tagihan sudah dikirim sejak 2005. Lantaran tak kunjung mendapat tanggapan, Super Bangunan akhirnya menempuh jalur hukum.