KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan kemasan PT Super Eximsari berpeluang jatuh pailit setelah dua krediturya mengajukan pembatalan perdamaian alias homologasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua kreditur itu adalah Lauw Rudy dan PT Samudera Nusantara Express yang tercatat sebagai kreditur tanpa jaminan (konkuren). Kuasa hukum keduanya Sayid Muh Faldy dari kantor hukum SMF & Partners mengatakan, Super Eximsari telah gagal menjalankan proposal perdamaian yang telah di homologasi 27 Juni 2017. Sayid menjelaskan, Super Eximsari memiliki utang kepada Lauw sebesar Rp 5,8 miliar dan PT Samudera Rp 339,29 juta. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perusahaan berjanji akan membayar utangnya kepada Lauw selama 4 tahun dan PT Samudera 18 bulan.
Super Eximsari berpeluang pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan kemasan PT Super Eximsari berpeluang jatuh pailit setelah dua krediturya mengajukan pembatalan perdamaian alias homologasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua kreditur itu adalah Lauw Rudy dan PT Samudera Nusantara Express yang tercatat sebagai kreditur tanpa jaminan (konkuren). Kuasa hukum keduanya Sayid Muh Faldy dari kantor hukum SMF & Partners mengatakan, Super Eximsari telah gagal menjalankan proposal perdamaian yang telah di homologasi 27 Juni 2017. Sayid menjelaskan, Super Eximsari memiliki utang kepada Lauw sebesar Rp 5,8 miliar dan PT Samudera Rp 339,29 juta. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perusahaan berjanji akan membayar utangnya kepada Lauw selama 4 tahun dan PT Samudera 18 bulan.