KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lion Super Indo, pengelola jaringan gerai Super Indo, mendukung dan menyambut baik larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Tentunya program ini juga sejalan dengan komitmen Super Indo untuk menjalankan proses bisnis ritel berkelanjutan yang peduli terhadap isu lingkungan. Kami juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hal ini secara terus menerus sehingga kami meyakini pelanggan sudah sadar dan tahu mengenai dampak lingkungan akibat penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai," jelas D. Yuvlinda Susanta, Head of Corporate Affairs & Sustainability Super Indo, kepada Kontan, Selasa (23/6).
Super Indo dukung larangan penggunaan kantong plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lion Super Indo, pengelola jaringan gerai Super Indo, mendukung dan menyambut baik larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Tentunya program ini juga sejalan dengan komitmen Super Indo untuk menjalankan proses bisnis ritel berkelanjutan yang peduli terhadap isu lingkungan. Kami juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hal ini secara terus menerus sehingga kami meyakini pelanggan sudah sadar dan tahu mengenai dampak lingkungan akibat penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai," jelas D. Yuvlinda Susanta, Head of Corporate Affairs & Sustainability Super Indo, kepada Kontan, Selasa (23/6).