KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara dunia industri dan lembaga riset melalui insentif fiskal super tax deduction. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bisa memperoleh pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi riset yang dikeluarkan. "Saya harap di sini ada industri yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," ujar Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia Tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Super Tax Deduction Riset Baru Dimanfaatkan 9 Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara dunia industri dan lembaga riset melalui insentif fiskal super tax deduction. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bisa memperoleh pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi riset yang dikeluarkan. "Saya harap di sini ada industri yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," ujar Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia Tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
TAG: