KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) berencana untuk melakukan aksi pembelian kembali (buyback) saham. Emiten penyedia jasa konstruksi dan alat berat ini akan membeli sebanyak-banyaknya Rp 110 miliar atau paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% yang dimiliki oleh publik dari modal disetor. Adapun aksi buyback ini merupakan aksi korporasi yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 3/2020. Lewat surat edaran ini, emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Melalui buyback ini, SKRN bermaksud untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Baca Juga: Banyak proyek tertunda, kinerja bisnis alat berat Superkrane lesu
Superkrane Mitra Utama (SKRN) berencana buyback saham dengan dana Rp 110 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) berencana untuk melakukan aksi pembelian kembali (buyback) saham. Emiten penyedia jasa konstruksi dan alat berat ini akan membeli sebanyak-banyaknya Rp 110 miliar atau paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% yang dimiliki oleh publik dari modal disetor. Adapun aksi buyback ini merupakan aksi korporasi yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 3/2020. Lewat surat edaran ini, emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Melalui buyback ini, SKRN bermaksud untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Baca Juga: Banyak proyek tertunda, kinerja bisnis alat berat Superkrane lesu