KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak ada lockdown, pemerintah memilih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. Simak aturan lengkap PPKM Darurat yang bakal berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021). Presiden Jokowi menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
Supermarket masih bisa buka, ini aturan PPKM Darurat Jawa Bali
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak ada lockdown, pemerintah memilih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. Simak aturan lengkap PPKM Darurat yang bakal berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dikutip dari situs Setkab.go.id, keputusan PPKM Darurat ini sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021). Presiden Jokowi menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.