JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah tidak akan memberi izin baru untuk kapal berukuran lebih dari 150 gross tonnage (GT). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/ 12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada pimpinan perusahaan dan pemilik kapal penangkapan ikan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menandatangani surat edaran pada 31 Desember 2015. Surat edaran ini berlaku mulai 1 Januari 2016. KKP merasa perlu ada pembatasan ukuran kapal dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Suplai ikan terancam izi kapal 150 GT
JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah tidak akan memberi izin baru untuk kapal berukuran lebih dari 150 gross tonnage (GT). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/ 12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada pimpinan perusahaan dan pemilik kapal penangkapan ikan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menandatangani surat edaran pada 31 Desember 2015. Surat edaran ini berlaku mulai 1 Januari 2016. KKP merasa perlu ada pembatasan ukuran kapal dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.