JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Rencananya beleid tersebut akan langsung dibahas setelah RUU tax amnesty selesai. Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengatakan, Supres tersebut sudah diterima oleh pimpinan DPR. Nantinya, dari pimpinan DPR akan diputuskan apakah pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi XI atau Badan Legislasi (Baleg). "Kita targetkan pembahasan akan selesai tahun ini," kata Soepriyatno, Selasa (24/5). Menurutnya, RUU KUP memang wajib untuk diajukan pemerintah jika ingin reformasi perpajakan bisa berjalan. Termasuk diantaranya, untuk memastikan RUU tax amnesty bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, yaitu mendorong aliran dana repatriasi masuk dan memperbaiki basis pajak.
Supres diterima, DPR segera bahas RUU KUP
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Rencananya beleid tersebut akan langsung dibahas setelah RUU tax amnesty selesai. Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengatakan, Supres tersebut sudah diterima oleh pimpinan DPR. Nantinya, dari pimpinan DPR akan diputuskan apakah pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi XI atau Badan Legislasi (Baleg). "Kita targetkan pembahasan akan selesai tahun ini," kata Soepriyatno, Selasa (24/5). Menurutnya, RUU KUP memang wajib untuk diajukan pemerintah jika ingin reformasi perpajakan bisa berjalan. Termasuk diantaranya, untuk memastikan RUU tax amnesty bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, yaitu mendorong aliran dana repatriasi masuk dan memperbaiki basis pajak.