KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di malam hari. Aturan jam malam ini diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Perubahan Perwali tentang Tatanan Normal Baru ini, salah satunya berisi pembatasan jam malam, sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan jam malam untuk pencegahan Covid-19 di Surabaya mulai berlaku sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.
Surabaya resmi terapkan jam malam pada fase new normal
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di malam hari. Aturan jam malam ini diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Perubahan Perwali tentang Tatanan Normal Baru ini, salah satunya berisi pembatasan jam malam, sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan jam malam untuk pencegahan Covid-19 di Surabaya mulai berlaku sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.