SURABAYA. Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menerapkan kebijakan zona parkir dengan memasang alat parkir meter di sejumlah titik di Kota Pahlawan pada awal Desember 2016. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur, Tranggono mengatakan, pada tahap awal, Dishub menetapkan 10 kawasan yang masuk zona parkir. Yakni, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, Balai Kota, Jalan Kertajaya, Jalan Kedungdoro, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Nyamplungan. "Kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain," katanya di Surabaya, Rabu (19/10).
Ia mengatakan, penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi. Dari kesepuluh kawasan zona parkir tersebut, satu lokasi dipilih Dishub untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di area balai kota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam. "Uji coba alat ini dimulai dari lingkup terdekat dulu. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot, serta mungkin warga yang berkepentingan datang ke pemkot," ujarnya. Tranggono melanjutkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Dia menyadari bahwa pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan, karena belum terbiasa dengan uang elektronik. Untuk itu, Dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. "Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan
tab kartu uang elektronik ke mesin parkir," katanya. Adapun alat parkir meter menggunakan panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Jika penyimpan daya pada parkir meter dalam kondisi penuh, alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari.
Selain itu, parkir meter juga terkoneksi dengan server Dishub secara nirkabel. Dengan demikian, seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime. Alat parkir meter ini diperkirakan beroperasi awal Desember 2016. Saat ini sedang dalam proses pembuatan peraturan wali kota (perwali) yang diprediksi baru kelar akhir November mendatang. Kendati demikian, Dishub tidak akan langsung menerapkan tarif parkir progresif. "Tarif parkir progresif baru akan diberlakukan dua atau tiga bulan setelah pengoperasian alat parkir meter. Sebab, kami juga akan melakukan pemantauan dan pengukuran selama masa-masa awal penerapan parkir meter," katanya. (Abdul Hakim) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini