JAKARTA. Pemkot Surabaya telah menerbitkan 17 akte kematian warganya yang tercatat sebagai korban pesawat Air Asia QZ8501. Surat itu diperlukan sebagai salah satu syarat mendapatkan kompensasi dari Air Asia sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa akte tersebut sudah melalui proses validasi data yang dikuatkan dengan data Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan dari Rumah sakit dan surat keterangan dari kepolisian. "Akte dipastikan valid sah secara hukum," ungkapnya, Jumat (9/1/2015).
Surabaya terbitkan 17 akte kematian korban AirAsia
JAKARTA. Pemkot Surabaya telah menerbitkan 17 akte kematian warganya yang tercatat sebagai korban pesawat Air Asia QZ8501. Surat itu diperlukan sebagai salah satu syarat mendapatkan kompensasi dari Air Asia sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa akte tersebut sudah melalui proses validasi data yang dikuatkan dengan data Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan dari Rumah sakit dan surat keterangan dari kepolisian. "Akte dipastikan valid sah secara hukum," ungkapnya, Jumat (9/1/2015).