KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki new normal, beberapa sektor ekonomi mulai dibuka di sejumlah daerah. Kondisi ini tentu membuat meningkatnya aktivitas perjalanan orang di masa pandemi korona. Supaya masyarakat bisa berkegiatan dengan aman, Gugus Tugas Nasional sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Dalam surat edaran tersebut ada poin yang menjadi fokus perhatian banyak warga, yakni saat bepergian ke luar kota yang masih dalam koridor di dalam negeri. Rupanya, masyarakat sudah diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Baik itu dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Baca Juga: Jelang new normal, terjadi rekor tambahan postif corona sebanyak 993 orang
Surat bebas corona jadi syarat wajib bepergian dengan transportasi publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki new normal, beberapa sektor ekonomi mulai dibuka di sejumlah daerah. Kondisi ini tentu membuat meningkatnya aktivitas perjalanan orang di masa pandemi korona. Supaya masyarakat bisa berkegiatan dengan aman, Gugus Tugas Nasional sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Dalam surat edaran tersebut ada poin yang menjadi fokus perhatian banyak warga, yakni saat bepergian ke luar kota yang masih dalam koridor di dalam negeri. Rupanya, masyarakat sudah diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Baik itu dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Baca Juga: Jelang new normal, terjadi rekor tambahan postif corona sebanyak 993 orang