Surat cekal Dahlan Iskan sudah keluar



JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, surat pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah keluar, Senin (8/6).

Kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap Dahlan setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN pada 2011 hingga 2013. Dahlan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/6) lalu. 

"(Surat pencekalan) Baru saja keluar. Nanti saya cek lagi statusnya di Imigrasi," ujar Tony, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6).


Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan, yakni Desember 2015. Jika dalam jangka waktu itu terdapat kekeliruan, kejaksaan akan segera melakukan perbaikan format surat. 

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun. 

Penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia