JAKARTA. KPU DKI Jakarta memberi waktu kepada calon kepala daerah nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan surat cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hingga Selasa (7/3) lusa.Surat cuti itu merupakan syarat bagi calon petahana tersebut sebelum memulai masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7-15 April 2017.Kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Surat cuti Ahok-Djarot ditunggu KPU hingga 7 Maret
JAKARTA. KPU DKI Jakarta memberi waktu kepada calon kepala daerah nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan surat cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hingga Selasa (7/3) lusa.Surat cuti itu merupakan syarat bagi calon petahana tersebut sebelum memulai masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7-15 April 2017.Kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.