Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat resmi tentang izin cuti di luar tanggungan negara milik bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dari Kementerian Dalam Negeri RI. Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, surat cuti Ahok telah diterima pada Rabu (19/10/2016) kemarin. "Sudah, kemarin. Tapi masing-masing, tidak jadi satu," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Berdasarkan surat tersebut, Ahok-Djarot diberikan waktu untuk cuti dari jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 berlangsung. "Mulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Jadi, selama masa kampanye," kata Sumarno.
Surat cuti Ahok-Djarot sudah masuk ke KPU
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat resmi tentang izin cuti di luar tanggungan negara milik bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dari Kementerian Dalam Negeri RI. Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, surat cuti Ahok telah diterima pada Rabu (19/10/2016) kemarin. "Sudah, kemarin. Tapi masing-masing, tidak jadi satu," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Berdasarkan surat tersebut, Ahok-Djarot diberikan waktu untuk cuti dari jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 berlangsung. "Mulai dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Jadi, selama masa kampanye," kata Sumarno.