JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada perusahaan-perusahaan BUMN, tidak ada upaya untuk menghapuskan sistem outsourcing di lingkungan BUMN. "Surat edaran tidak jelas, poin-poinnya dilarikan lagi kepada mekanisme korporasi, padahal aturan ketenagakerjaan itu berlaku," katanya di Gedung DPR (26/11). Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengeluhkan kenapa Dahlan tidak membedakan sektor pekerjaan inti di dalam BUMN dalam surat edaran tersebut. "Orang-orang yang bekerja itu kebanyakan ada pada core bisnis, bagian IT yang pekerjaan terus menerus ini bukan hanya tidak boleh direkrut oleh vendor (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja), tapi harus jadi karyawan tetap," imbuhnya. "Harusnya BUMN jadi contoh bagi perusahaan swasta, bagaimana mau kasih contoh yang bener," tandasnya. Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-06/MBU/2013 tentang penataan tenaga kerja outsourcing dilingkungan BUMN. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Direksi BUMN diminta untuk mencermati masalah outsourcing dan penyelesaian PHK pada masing-masing BUMN agar diproses sesuai mekanisme korporasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Surat edaran Dahlan soal outsourcing tidak tegas
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada perusahaan-perusahaan BUMN, tidak ada upaya untuk menghapuskan sistem outsourcing di lingkungan BUMN. "Surat edaran tidak jelas, poin-poinnya dilarikan lagi kepada mekanisme korporasi, padahal aturan ketenagakerjaan itu berlaku," katanya di Gedung DPR (26/11). Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengeluhkan kenapa Dahlan tidak membedakan sektor pekerjaan inti di dalam BUMN dalam surat edaran tersebut. "Orang-orang yang bekerja itu kebanyakan ada pada core bisnis, bagian IT yang pekerjaan terus menerus ini bukan hanya tidak boleh direkrut oleh vendor (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja), tapi harus jadi karyawan tetap," imbuhnya. "Harusnya BUMN jadi contoh bagi perusahaan swasta, bagaimana mau kasih contoh yang bener," tandasnya. Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-06/MBU/2013 tentang penataan tenaga kerja outsourcing dilingkungan BUMN. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Direksi BUMN diminta untuk mencermati masalah outsourcing dan penyelesaian PHK pada masing-masing BUMN agar diproses sesuai mekanisme korporasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News