Surat edaran devisa hasil ekspor segera meluncur



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Devisa Hasil Ekspor (DHE). SE tersebut direncanakan meluncur paling lambat Juni 2012. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowaty menuturkan di dalam SE tersebut nantinya akan disebutkan dengan jelas bahwa PBI DHE tidak mewajibkan eksportir menahan DHE di dalam negeri dan tidak mengharuskan melakukan konversi ke rupiah. "Sebetulnya di PBI juga sudah disebutkan tidak wajib ditahan dan dikonversi. Hanya saja untuk lebih memberikan rasa nyaman bagi eksportir yang masih takut-takut. Cuma biar mereka yakin saja," ungkap Hendy dalam Seminar Penerapan Peraturan BI tentang Penerimaan DHE, Rabu (25/4). Ia menambahkan, sampai dengan saat ini diperkirakan DHE dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) per 1 Januari 2012 sudah sekitar 70% yang tercatat masuk ke perbankan dalam negeri. Namun, Hendy masih belum dapat menyebutkan nilai pastinya. Angka untuk DHE dari PEB per 1 Januari menurut Hendy baru akan terlihat lengkap per Juni 2012.

Sesuai ketentuan PBI DHE, di masa transisi pencatatan DHE dilakukan paling lambat enam bulan setelah PEB keluar. Selanjutnya, pencatatan dilakukan maksimal 90 hari setelah PEB keluar. Berdasarkan data BI tahun 2011 perkiraan potensi nilai DHE yang bisa masuk mencapai US$ 29 miliar. Ia menyebut ada sekitar 100 eksportir besar yang masih menyimpan DHE-nya di luar negeri dengan perkiraan nilai US$ 2 miliar per bulan. Kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di bidang sumber daya alam. "Tapi seiring dengan pemberlakuan PBI DHE, mereka akan masukkan dana tersebut ke dalam negeri," tukas Hendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: