KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 29 November 2021. Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 29 November 2021. Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.