KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 berisi tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Edaran Mahkamah Agung: Korporasi bisa dijerat pidana perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 berisi tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.