KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor asuransi kesehatan, mengikuti jejak SEOJK 5/2022 tentang PAYDI. "Saat ini, masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Tengah Disusun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor asuransi kesehatan, mengikuti jejak SEOJK 5/2022 tentang PAYDI. "Saat ini, masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).