KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang berbagai ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan, mulai dari co-payment hingga pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan adanya SEOJK itu sebagai langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Terbit, Begini Respons AAJI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang berbagai ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan, mulai dari co-payment hingga pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan adanya SEOJK itu sebagai langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
TAG: