Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Terbit, Ini Jenis dan Dosis Vaksinnya



MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pengecualian dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini memuat berbagai hal, salah satunya mengenai regimen dosis lanjutan (booster) yang akan diberikan.

Adapun, regimen dosis booster yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: - Vaksin Astra Zeneca sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. - Vaksin Pfizer sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

2. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: - Vaksin Moderna sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. - Vaksin Pfizer sebanyak separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

"Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian," ujar Maxi dalam surat edaran yang dikutip Kamis (13/1).

Baca Juga: Begini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Dalam surat edaran ini diterangkan bahwa terdapat 2 mekanisme pemberian dosis booster. Mekanisme pertama adalah homolog, dan mekanisme lainnya adalah heterolog.

"Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya," tulis Maxi.

vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Maxi juga menjelaskan,  program vaksinasi booster ini diselengarakan oleh pemerintah, dimana sasarannya adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin booster yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha