KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Sebelumnya guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah. Setelah terdapat instruksi memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), Kemenag membuat panduan. Baca Juga: Kasus Covid-19 Jawa Timur melampaui DKI Jakarta, epidemiolog beri penjelasan
Berdasarkan SE tersebut, rumah ibadah yang bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah secara berjamaah hanya pada daerah yang aman dari Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui angka reproduksi (R0) dan reproduksi efektif (RT). "Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," tulis SE yang ditetapkan 29 Mei 2020 lalu. Rumah ibadah mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas. Hal serupa juga ditujukan bagi rumah ibadah berskala besar yang jemaahnya berasal dari luar kawasan. Protokol kesehatan harus diterapakan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh. Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.