KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Sebelumnya guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah. Setelah terdapat instruksi memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), Kemenag membuat panduan. Baca Juga: Kasus Covid-19 Jawa Timur melampaui DKI Jakarta, epidemiolog beri penjelasan
Surat edaran terbit, begini cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Sebelumnya guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah. Setelah terdapat instruksi memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), Kemenag membuat panduan. Baca Juga: Kasus Covid-19 Jawa Timur melampaui DKI Jakarta, epidemiolog beri penjelasan