KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Pengendara yang terkena tilang akan dikirimi surat konfirmasi jenis pelanggaran. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pengendara akan mendapat konfirmasi setidaknya tiga hari setelah pelanggaran. Setelah itu pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan. "Jadi, proses penangkapan atau penyeleksian pelanggaran melalui E-Tilang itu maksimal tiga hari sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos. Lalu ada waktu tertentu yakni batasan untuk membayar dendanya," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.
Surat konfirmasi tilang elektronik dikirim tiga hari setelah pelanggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Pengendara yang terkena tilang akan dikirimi surat konfirmasi jenis pelanggaran. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pengendara akan mendapat konfirmasi setidaknya tiga hari setelah pelanggaran. Setelah itu pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan. "Jadi, proses penangkapan atau penyeleksian pelanggaran melalui E-Tilang itu maksimal tiga hari sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos. Lalu ada waktu tertentu yakni batasan untuk membayar dendanya," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.