JAKARTA. Uji kelayakan dan kepatutan salah seorang Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Abraham Samad di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendadak dihentikan dan ditunda hingga jam 14.00 WIB. Sebab, Komisi III menemukan kejanggalan dalam berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilampirkan masing-masing Capim. Adalah Ketua Komisi III Benny K Harman yang pertama kali menemukan kejanggalan tersebut. Ia sempat bertanya pada Abraham Samad, kapan waktu membuat LHKPN. Abraham menjawab, saat mengikuti seleksi di Panitia Seleksi (Pansel) pada 2011.Namun saat Benny bertanya apa dirinya sudah membaca dan mengisi secara teliti formulir tersebut, Abraham sempat diam sejenak dan menyatakan bahwa ia membacanya namun mungkin tidak diteliti. "Tapi soal ini saya yakin betul yang saya tulis itu benar," ujar Abraham.Benny kemudian meminta Abraham mendekat ke mejanya. Setelah saling berbicara sejenak, Abraham dipersilakan kembali ke tempat duduk semula.“Dalam LHKPN, pejabat yang mengisi itu wajib menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa mengumumkan harta kekayaannya. Tapi dalam LHKPN ini surat kuasa itu diberikan kepada Taufiqurrahman Ruki (Mantan Ketua KPK periode 2004-2007). Surat kuasa ini untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek rekening yang ada di bank. Seharusnya, dalam surat kuasa itu tertera nama Pimpinan KPK sekarang, misalnya Busyro Muqoddas.
Surat kuasa LHKPN bermasalah, fit and proper test Capim KPK ditunda
JAKARTA. Uji kelayakan dan kepatutan salah seorang Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Abraham Samad di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendadak dihentikan dan ditunda hingga jam 14.00 WIB. Sebab, Komisi III menemukan kejanggalan dalam berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilampirkan masing-masing Capim. Adalah Ketua Komisi III Benny K Harman yang pertama kali menemukan kejanggalan tersebut. Ia sempat bertanya pada Abraham Samad, kapan waktu membuat LHKPN. Abraham menjawab, saat mengikuti seleksi di Panitia Seleksi (Pansel) pada 2011.Namun saat Benny bertanya apa dirinya sudah membaca dan mengisi secara teliti formulir tersebut, Abraham sempat diam sejenak dan menyatakan bahwa ia membacanya namun mungkin tidak diteliti. "Tapi soal ini saya yakin betul yang saya tulis itu benar," ujar Abraham.Benny kemudian meminta Abraham mendekat ke mejanya. Setelah saling berbicara sejenak, Abraham dipersilakan kembali ke tempat duduk semula.“Dalam LHKPN, pejabat yang mengisi itu wajib menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa mengumumkan harta kekayaannya. Tapi dalam LHKPN ini surat kuasa itu diberikan kepada Taufiqurrahman Ruki (Mantan Ketua KPK periode 2004-2007). Surat kuasa ini untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek rekening yang ada di bank. Seharusnya, dalam surat kuasa itu tertera nama Pimpinan KPK sekarang, misalnya Busyro Muqoddas.