JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Aliemengumumkan secara resmi pencalonan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang paripurna DPR. Dengan demikian, maka proses pemilihan orang nomor satu di Bank Indonesia itu dapat segera dimulai oleh komisi Keuangan DPR. “Kita tugaskan pada bamus untuk menindaklanjuti,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Sayangnya dalam mengumuman yang disampaikan oleh Marzuki Alie didepan sidang paripurna itu tidak menyebutkan nama Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI yang diusulkan Presiden SBY. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis sebelumnya mengungkapkan. pihaknya baru akan mulai melakukan pembahasan pencalonan Agus Martowardojo pada pekan depan. Lanjutnya setelah dari paripuna diteruskan ke Badan Musyarawah (Bamus) dan kemudian disampaikan ke komisinya. “Saya kira yang pertama harus dibicarakan kita harus menjawab pertanyaan apakah pak Agus Marto dapat dikategorikan sebagai calon baru atau calon lama,” urainya. Menurutnya, hal itu mengacu pada pasal 41 ayat 3 UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia terkait calon yang tidak disetujui oleh DPR maka Presiden harus mengajukan calon baru. Harry mengatakan jika akhirnya disepakati Agus Marto dianggap sebagai calon baru yang bisa diusulkan Presiden maka proses uji kelayakan dan kepatutan di komisi Keuangan baru akan dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Surat pencalonan Agus Marto diumumkan di paripurna
JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Aliemengumumkan secara resmi pencalonan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang paripurna DPR. Dengan demikian, maka proses pemilihan orang nomor satu di Bank Indonesia itu dapat segera dimulai oleh komisi Keuangan DPR. “Kita tugaskan pada bamus untuk menindaklanjuti,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Sayangnya dalam mengumuman yang disampaikan oleh Marzuki Alie didepan sidang paripurna itu tidak menyebutkan nama Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI yang diusulkan Presiden SBY. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis sebelumnya mengungkapkan. pihaknya baru akan mulai melakukan pembahasan pencalonan Agus Martowardojo pada pekan depan. Lanjutnya setelah dari paripuna diteruskan ke Badan Musyarawah (Bamus) dan kemudian disampaikan ke komisinya. “Saya kira yang pertama harus dibicarakan kita harus menjawab pertanyaan apakah pak Agus Marto dapat dikategorikan sebagai calon baru atau calon lama,” urainya. Menurutnya, hal itu mengacu pada pasal 41 ayat 3 UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia terkait calon yang tidak disetujui oleh DPR maka Presiden harus mengajukan calon baru. Harry mengatakan jika akhirnya disepakati Agus Marto dianggap sebagai calon baru yang bisa diusulkan Presiden maka proses uji kelayakan dan kepatutan di komisi Keuangan baru akan dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News