Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zein dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein telah dicabut pada Sabtu (11/5) ini. Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi. 

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang. 

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan berpergian ke luar negeri menyusul dicabutnya surat itu. Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah berpergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut. 


"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), aku belum ngecek itu," ujar Fernando. 

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn)  Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019. 

Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi