JAKARTA. Apabila sampai 14 Januari ini PT Freeport Indonesia belum juga ada niatan untuk menawarkan divestasi saham senilai 10,64% kepada pememerintah. Maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak segan-segan memberikan teguran melalui mengeluarkan surat peringatan kedua. Seperti diketahui bahwa Freeport diberikan waktu 90 hari terhitung tanggal 14 Oktober 2015 lalu untuk menawarkan divestasi sahamnya. Namun hingga saat ini Kementerian ESDM belum mendengar kabar Freeport akan menawarkan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat peringatan kedua dan akan diberikan kepada Freeport apabila sampai tanggal 14 Januari ini belum juga menawarkan divestasi.
Surat Peringatan ke-2 untuk Freeport akan meluncur
JAKARTA. Apabila sampai 14 Januari ini PT Freeport Indonesia belum juga ada niatan untuk menawarkan divestasi saham senilai 10,64% kepada pememerintah. Maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak segan-segan memberikan teguran melalui mengeluarkan surat peringatan kedua. Seperti diketahui bahwa Freeport diberikan waktu 90 hari terhitung tanggal 14 Oktober 2015 lalu untuk menawarkan divestasi sahamnya. Namun hingga saat ini Kementerian ESDM belum mendengar kabar Freeport akan menawarkan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat peringatan kedua dan akan diberikan kepada Freeport apabila sampai tanggal 14 Januari ini belum juga menawarkan divestasi.