KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB). Melalui surat ini, DJKA menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.
Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB). Melalui surat ini, DJKA menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.