Surat Priyo Budi belum diterima SBY



JAKARTA. Surat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berisi permintaan peninjauan kembali Peraturan Presiden No.99/2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Korupsi, Narkotika dan terorisme masih belum tiba di Meja Presiden. Justru surat itu masih tertahan di meja Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi bilang, surat politisi partai Golkar tersebut belum dibaca Presiden hingga sore hari ini, Selasa (16/7). Banyaknya surat yang tiba di kantor presiden menjadi penyebab surat Priyo tersebut belum sampai di meja SBY.

"Surat itu sudah sampai kepada kami, dan sudah saya teruskan kepada sespri agar diteruskan ke Presiden. Saya mendengar ternyata surat itu belum sampai ke Presiden, masih ada di meja Sespri," tutur Sudi di Kantor Presiden.


Karena SBY belum membaca surat dari Priyo tersebut, lanjut Sudi, hingga kini masih belum ada respons terkait permintaan Priyo tersebut.

Surat yang masih tersimpan rapi di dalam amplop itu sudah diteken Sudi untuk segera disampaikan ke SBY. "Di amplop itu tertulis, Yang terhormat Sespri Presiden, Laporkan Kepada bapak Presiden," beber Sudi.

Persoalan mengenai PP 99 2012 yang mengatur pemberian remisi, mendapat pertentangan dari sembilan narapidana yang ditemui Priyo. Salah seorang napi yang keberatan adalah mantan menteri dalam negeri Hary Sabarno. Ia merasa PP tersebut telah melanggar hak-hak mereka sebagai narapidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan