JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima surat resmi pengajuan merger Bank MNC Internasional dan Bank Pundi. Namun OJK menilai, rencana tersebut sudah cukup serius sehingga tidak ada keperluan untuk mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyerahkan surat resmi. "Setahu saya, mereka sudah berkomunikasi di level teknis dengan pengawas bank. Jadi rencana merger itu sudah diketahui oleh pengawas bank," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK kepada KONTAN, baru-baru ini. Nelson juga menegaskan, OJK tidak perlu mendesak surat resmi merger segera disampaikan. Yang jelas, lanjut Nelson, jika surat formal untuk permohonan merger tersebut sudah disampaikan ke OJK, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Surat resmi merger Bank MNC-Pundi belum di OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima surat resmi pengajuan merger Bank MNC Internasional dan Bank Pundi. Namun OJK menilai, rencana tersebut sudah cukup serius sehingga tidak ada keperluan untuk mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyerahkan surat resmi. "Setahu saya, mereka sudah berkomunikasi di level teknis dengan pengawas bank. Jadi rencana merger itu sudah diketahui oleh pengawas bank," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK kepada KONTAN, baru-baru ini. Nelson juga menegaskan, OJK tidak perlu mendesak surat resmi merger segera disampaikan. Yang jelas, lanjut Nelson, jika surat formal untuk permohonan merger tersebut sudah disampaikan ke OJK, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.