Surat resmi merger Bank MNC-Pundi belum di OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima surat resmi pengajuan merger Bank MNC Internasional dan Bank Pundi. Namun OJK menilai, rencana tersebut sudah cukup serius sehingga tidak ada keperluan untuk mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyerahkan surat resmi.

"Setahu saya, mereka sudah berkomunikasi di level teknis dengan pengawas bank. Jadi rencana merger itu sudah diketahui oleh pengawas bank," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK kepada KONTAN, baru-baru ini.

Nelson juga menegaskan, OJK tidak perlu mendesak surat resmi merger segera disampaikan. Yang jelas, lanjut Nelson, jika surat formal untuk permohonan merger tersebut sudah disampaikan ke OJK, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


Di sisi lain, Nelson menilai, MNC Group sebagai pihak yang mempersiapkan merger memiliki rencana yang konkrit, sesuai kesiapan mereka. "MNC Group sudah menunjukkan keseriusan mereka. Pada waktunya mereka pasti mengajukan secara resmi ke OJK," ucap Nelson.

Dihubungi terpisah, Darma Putra, Direktur Utama MNC Kapital mengakui, pihaknya belum menyampaikan proposal resmi ke OJK terkait merger Bank MNC dan Bank Pundi. Darma beralasan, pihaknya masih mematangkan proses merger secara internal sebelum surat resmi disampaikan ke OJK.

Bahkan, lanjut Darma, saat ini pun belum ada kesepakatan soal kepemilikan publik dari bank hasil merger. "Kami ingin jadi mayoritas. Soal kepemilikan publik, masih kami diskusikan," jelas Darma.

Saat ini, Darma menegaskan, MNC Kapital sudah menyiapkan dana komitmen untuk kebutuhan bank hasil merger. Darma bilang, total dana yang disiapkan mencapai Rp 500 miliar, termasuk Rp 100 miliar yang sudah ditempatkan di Bank Pundi sebagai dana komitmen keseriusan merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia