JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengarahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain apabila surat suara di TPS pemilih yang bersangkutan terdaftar habis atau kurang. "Nanti bisa diarahkan kalau misalnya (surat suara) kurang, ke TPS sebelahnya. Jadi pemiliknya yang pindah, bukan surat suaranya yang pindah," ujar Sumarno di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/2). Sumarno mencontohkan, apabila seseorang terdaftar di TPS 10, tetapi surat suara di sana habis, KPPS akan mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memilih di TPS 11.
KPU DKI: Pemilih bisa dialihkan ke TPS lain jika..
JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengarahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain apabila surat suara di TPS pemilih yang bersangkutan terdaftar habis atau kurang. "Nanti bisa diarahkan kalau misalnya (surat suara) kurang, ke TPS sebelahnya. Jadi pemiliknya yang pindah, bukan surat suaranya yang pindah," ujar Sumarno di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/2). Sumarno mencontohkan, apabila seseorang terdaftar di TPS 10, tetapi surat suara di sana habis, KPPS akan mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memilih di TPS 11.