JAKARTA. Hingga Kamis (10/4/2014) pukul 20.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dari daerah, surat suara tertukar pada pemungutan suara Rabu (9/4/2014) kemarin terjadi di 17 provinsi. Hal ini tersebar di 69 kabupaten/kota di 476 tempat pemungutan suara (TPS). "Informasi sampai pukul 20.00 WIB malam ini, laporan surat suara tertukar itu di 476 TPS, di 69 kabupaten/kota, dari 17 provinsi. Paling tinggi itu tercatat di Jawa Barat yang terjadi di 17 kabupaten/kota dan 277 TPS," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (10/4/2014) malam. Ia mengatakan, berdasarkan laporan KPU kabupaten/kota, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, kemungkinan terbesar adalah, kesalahan terjadi saat penyortiran surat suara di KPU Kabupaten/Kota. "Karena yang tertukar hanya antar-dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan," ujarnya. Meski kasus surat suara tertukar cukup banyak, menurut Arief, jika dibandingkan dari total TPS di Indonesia persentasenya sebesar 0,08 persen dari jumlah TPS seluruh Indonesia. Pada pemungutan suara Pemilu Legiatif 2014, Rabu (9/4/2014) kemarin, KPU menemukan surat suara tidak pada tempat yang dibutuhkan atau tidak pada daerah pemilihan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah daerah. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat. Untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut, disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan. "Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik. KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Surat suara tertukar terjadi di 17 provinsi
JAKARTA. Hingga Kamis (10/4/2014) pukul 20.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dari daerah, surat suara tertukar pada pemungutan suara Rabu (9/4/2014) kemarin terjadi di 17 provinsi. Hal ini tersebar di 69 kabupaten/kota di 476 tempat pemungutan suara (TPS). "Informasi sampai pukul 20.00 WIB malam ini, laporan surat suara tertukar itu di 476 TPS, di 69 kabupaten/kota, dari 17 provinsi. Paling tinggi itu tercatat di Jawa Barat yang terjadi di 17 kabupaten/kota dan 277 TPS," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (10/4/2014) malam. Ia mengatakan, berdasarkan laporan KPU kabupaten/kota, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, kemungkinan terbesar adalah, kesalahan terjadi saat penyortiran surat suara di KPU Kabupaten/Kota. "Karena yang tertukar hanya antar-dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan," ujarnya. Meski kasus surat suara tertukar cukup banyak, menurut Arief, jika dibandingkan dari total TPS di Indonesia persentasenya sebesar 0,08 persen dari jumlah TPS seluruh Indonesia. Pada pemungutan suara Pemilu Legiatif 2014, Rabu (9/4/2014) kemarin, KPU menemukan surat suara tidak pada tempat yang dibutuhkan atau tidak pada daerah pemilihan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah daerah. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat. Untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut, disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan. "Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik. KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News