KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang. Namun bagaimana jika surat tilang hilang? Baca juga: IMF : Pandemi corona merontokkan ekonomi global lebih besar dari perkiraan Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda tilang di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Surat tilang hilang, bagaimana bayar denda tilang?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang. Namun bagaimana jika surat tilang hilang? Baca juga: IMF : Pandemi corona merontokkan ekonomi global lebih besar dari perkiraan Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda tilang di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.