KONTAN.CO.ID - Rencana penyerapan garam petani oleh PT Garam belum bisa direalisasikan. Sebab hingga kini PT Garam belum mendapat surat penugasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap garam yang dihasilkan petani. Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat penugasan untuk menyerap garam petani. "Kami masih menunggu surat tugas untuk menjadi off taker dari menteri," ujarnya, Selasa (12/9). Selain masalah surat, dia mengaku, penyerapan garam petani masih sulit dilakukan. Sebab harga yang ditetapkan PT Garam untuk membeli garam rakyat masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Catatan saja, PT Garam menetapkan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) untuk membeli garam petani. Sedangkan HPP garam kualitas 1 sebesar Rp 1.250 per kg.
Surat tugas, dalih PT Garam tak serap garam petani
KONTAN.CO.ID - Rencana penyerapan garam petani oleh PT Garam belum bisa direalisasikan. Sebab hingga kini PT Garam belum mendapat surat penugasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap garam yang dihasilkan petani. Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat penugasan untuk menyerap garam petani. "Kami masih menunggu surat tugas untuk menjadi off taker dari menteri," ujarnya, Selasa (12/9). Selain masalah surat, dia mengaku, penyerapan garam petani masih sulit dilakukan. Sebab harga yang ditetapkan PT Garam untuk membeli garam rakyat masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Catatan saja, PT Garam menetapkan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) untuk membeli garam petani. Sedangkan HPP garam kualitas 1 sebesar Rp 1.250 per kg.