KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (29/3) membacakan tuntutan pada terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan. Tidak tanggung-tanggung dibutuhkan bantuan sebuah troli kuning untuk bisa membawa surat tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut. Surat tuntutan diajukan oleh JPU setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Sehingga, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini berisikan tuntutan pidana.
Surat tuntutan Setya Novanto setebal 2.415 halaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (29/3) membacakan tuntutan pada terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan. Tidak tanggung-tanggung dibutuhkan bantuan sebuah troli kuning untuk bisa membawa surat tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut. Surat tuntutan diajukan oleh JPU setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Sehingga, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini berisikan tuntutan pidana.