KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revisi/amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal itu merujuk Surat Perkumpulan GAPPRI yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, tertanggal 17 Juni 2021, bernomor D.A624/P.GAPPRI/VI/2021, perihal Permohonan Menolak Revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam keterangan pers, Senin (21/6), Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia. “Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC),” tegas Henry Najoan.
Surati Jokowi, GAPPRI minta presiden tolak revisi PP 109/2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revisi/amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal itu merujuk Surat Perkumpulan GAPPRI yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, tertanggal 17 Juni 2021, bernomor D.A624/P.GAPPRI/VI/2021, perihal Permohonan Menolak Revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam keterangan pers, Senin (21/6), Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia. “Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC),” tegas Henry Najoan.